Minggu, 19 Agustus 2012

Sayur godok telur puyuh


Lebaran  telah tiba, walaupun ga ngerayain lebaran dan tetangga kanan kiri ga da yang ngerayain, jadi ga berharap dapat lontong lebaran… Tapi ga papa deh, sedikit bersusah payah didapur, lirik- lirik menu di internet, dan voila, jadi juga menikmati menu lebaran. Ada lontong, rendang, sayur godok telur puyuh, dan krupuk udang. Mantap kan?
Untuk sayur godok telur puyuh, aku nyontek resep dari sajiansedap, nah, berikut aku uraikan.

Sayur godok telur puyuh
bahan:
300 gram labu siam, potong korek api
100 gram buncis, iris miring
2 buah wortel, potong korek api
10 butir telur puyuh rebus
10 butir bawang merah, iris tipis
4 siung bawang putih, iris tipis
2 lembar daun salam
2 cm lengkuas, memarkan
5 lembar daun jeruk, buang tulang daunnya
2 batang serai, memarkan (ga pakai, soalnya ga ada)
1/2 sendok teh terasi bakar, haluskan
5 buah cabai merah besar, iris miring (diganti dengan paprika merah, soalnya suami ga bisa makan pedas)
1 sendok teh ketumbar bubuk
5 1/2 sendok teh garam
3 1/2 sendok teh gula pasir
1/2 sendok makan air asam jawa, dari 1 sendok teh asam jawa dan 2 sendok makan air
1.500 ml santan, dari 1/2 butir kelapa (diganti dengan santan kotak 200ml)
2 sendok makan minyak, untuk menumis

Cara membuat:
  1. Tumis bawang merah, bawang putih, daun salam, lengkuas, daun jeruk, serai, dan terasi sampai harum.
  2. Masukkan cabai merah. Tumis sampai layu.
  3. Tambahkan labu siam, buncis, dan wortel. Aduk rata.
  4. Masukkan santan, ketumbar, garam, dan gula pasir. Aduk rata. Masak sampai matang.
  5. Tambahkan air asam jawa. Aduk rata. Masukkan telur puyuh
Jadi dehhhh
Bon appétit



Menu hari ini:

 

Sabtu, 18 Agustus 2012

VISA JANGKA PANJANG UNTUK ISTRI/PASANGAN ORANG PRANCIS (VISA DE LONG SEJOUR POUR CONJOINT DE FRANCAIS

Setelah menikah dan mendapatkan buku keluarga (Livre De Famille), kita masih harus mendapatkan VISA JANGKA PANJANG UNTUK ISTRI/PASANGAN ORANG PRANCIS (VISA DE LONG SEJOUR POUR CONJOINT DE FRANCAIS), yang berlaku untuk 1 tahun.

 Adapun syarat- syarat yang dibutuhkan oleh bagian visa di kedutaan yaitu: 

  • Livret De Famille ( Buku Keluarga Perancis )
  • Formulir Visa Long Sejour bisa didapatkan dari Kedutaan Perancis
  • Pas Foto 3 lembar 4,5 cm X 3,5 cm dengan latar belakang warna putih.
  • Surat Undangan dari Suami/ pasangan WN perancis
  • Surat keterangan domisili ( rekening telepon/ pembayaran Apartemen ) Suami/ pasangan WN Perancis
  • ID card Suami/ pasangan WN Perancis
  • Bukti keuangan (rekening bank) atau slip gaji suami/istri.
  • Print out booking tiket pesawat.
  • Passport pemohon
  • Foto copy KTP pemohon
 
Dokumen sertifikat DILF A1 yang dikeluarkan oleh OFII perancis dan CCF (Centre Culturel Francais) Jakarta 
Dan untuk mendapatkan sertifikat DILF A1, kita setelah melakukan test yang diselenggarakan oleh CCF atas rekomendasi kedutaan perancis. Test ini terbagi atas 2 (dua ) bagian, yaitu test bahasa perancis dasar dan test Valeur De Republique Francaise (test pengetahuan umum Perancis ) dan sertifikat ini dikirim via email dengan tebusan ke peserta dan kedutaan. Bila gagal pada saat test akan diberikan kursus gratis (40jam test bahasa perancis dasar dan 4jam untuk test pengetahuan umum perancis)
 
Ketika aku ikut test, sempat gagal (asli sedih banget, jadi diundur deh ketemu suami), namun akhirnya setelah kursus selama kurang lebih 2 minggu, lalu test bahasa perancis dasar untuk yang ke dua kalinya, aku dinyatakan lulus, dan minggu berikutnya aku sudah mendapatkan stiker visa long sejour di passport ku. Bisa bernafas lega deh, hehehe

Oh ya, untuk pembuatan Visa Long Sejour tidak dikenakan biaya alias gratis.

Jumat, 17 Agustus 2012

chiffon raspberry strawberry with ceres dan wijen

Ga tau, suka banget sama cake yang satu ini, simple tapi ga berat. Berhubung besok si bebeb ga kerja, udah deh mulai bongkar kulkas. Nemu raspberry dan strawberry,, akhirnya di kasih tambahan sedikit air gula dan kayanya cocok dibikin chiffon.

Chiffon raspberry strawberry with ceres dan wijen
bahan
125gr Gula pasir
170gr Tepung terigu
1sdt BPDA
180mlminyak sayur
6 kuning telurr
1sdt TBM
100gr buah (strawberry+raspberry di blender dengan sedikit air)
manisan pruneau
ceres
wijen

Adonan Putih Telur
6 putih telur
100gr Gula pasir
½sdt Garam halus

Cara Membuat:
1. Panaskan oven 180 derajat Celsius.
2.Campur gula pasir, TBM, BPDA dan gula, mixer hingga kental (kurang lebih 10menit). Lubangi tengahnya. Tuang buah yang diblender, aduk searah dari arah dalam menggunakan whisk, masukkan tepung terigu, aduk rata, lalu dituangi minyak sayur, aduk hingga menjadi adonan pasta halus.
3. Adonan putih telur:
Kocok putih telur, gula pasir, garam hingga puncak tumpul (soft peak).
4. Campurkan adonan putih telur ke dalam adonan pasta, aduk perlahan dengan whisk hingga rata.
5. Tuang ke dalam loyang chiffon tanpa dioles apa-apa 1/2 adonan, lalu susun manisan pruneau, dan tuang sisanya. Taburi ceres dan wijen.
Panggang kurang lebih 45 menit hingga kue matang dan kokoh (jika ditekan permukaannya kembali membal).
6. Keluarkan kue. Panas-panas, balikkan loyang, bisa disangga botol atau disangga kaki-kaki loyang. Biarkan dalam keadaan terbalik hingga dingin.

Rasanya muantap,, waktu si bebeb coba, dia nanya, pakai madu? haha,, soalnya ada rasa raspberrynya kali yaa,, tapi emang lembut banget nih chiffon.

bon appetit   

Syarat menikah dengan warga negara Perancis

Karena aku menikah dengan Warga Negara Perancis, maka aku ingin membagi kepada teman- teman yang ingin menikah dengan WN Perancis syarat menikah dengan warga negara Perancis dan apa- apa saja dokumen yang harus disiapkan.

Untuk menikah di Indonesia, Kantor Catatan Sipil (bagi non muslim) atau KUA (bagi muslim) akan meminta Surat Ijin Untuk Menikah. Untuk itu, Kedutaan Perancis perlu membuat wawancara terlebih dahulu di Jakarta serta publikasi di Kantor Walikota tempat tinggal calon suami anda. Publikasi berlangsung 10 hari.

Wawancara ini Yang ditanyakan pasti seputar tentang calon pengantin berdua. Pertanyaan bisa apa saja seperti sudah pernah ketemu atau belum, pengenalan keluarga calon, dan calon suami juga akan ditanyakan pertanyaan yang sama.
 
Perkiraan untuk mendapatkan Surat Ijin Untuk menikah ini adalah 2 bulan, karena harus diperhitungkan pengiriman dan kembalinya dokumen dari Perancis.


Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Surat Ijin Menikah:

Dari pihak anda:
- Akta Kelahiran asli
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Keterangan dari Kelurahan (model N1, N2 dan N4)
- Isi Formulir Renseignement Relatif a Chacun des Futurs Epoux dan Renseignement Commun aux Futurs Epoux (formulir bisa diambil di Kedutaan Perancis dengan Ibu Cempaka)
Dan dari pihak calon suami:
- Akta kelahiran terbaru (kurang dari 3 bulan)
- Fotocopy kartu identitas Perancis
- Bukti tempat tinggal (fotocopy tagihan telpon/listrik)
- Formulir yang diisi terlampir.
- Isi Formulir Renseignement Relatif a Chacun des Futurs Epoux dan Renseignement Commun aux Futurs Epoux (formulir bisa diambil di Kedutaan Perancis dengan Ibu Cempaka)


Apabila sudah menikah dan mendapatkan Salinan Lengkap Akta Perkawinan (bagi non muslim) atau Buku Nikah(bagi muslim), Kedutaan Besar Perancis dapat mencatatkan pernikahan tsb. pada Catatan Sipil Perancis. Untuk itu, harus dilakukan dahulu legalisasi dari Salinan Lengkap Akta Perkawinan atau Buku Nikah serta terjemahannya. 

Kemarin aku menggunakan jasa Bapak Subandi, jadi cuma memberi Salinan Akta Perkawinan, setelah di terjemahkan beliau juga yang membantu proses legalisasi, dan langsung diberikan ke Ibu Cempaka (Embassy)

Berikut alamat Bapak Subandi

M. A SUBANDI
Jalan Bumi Raya VI No 11 – Duren Sawit
(Jalan Kolonel Soegiono) – Jakarta Timur 13440
Tél : (+62 21) 8660 2362 – fax : 861 1910
Portable : +62 812 967 38 34
e-mail : subandi@dnet.net.id ou subanditrans@yahoo.com.

Sesudah transkrip selesai, Kedutaan Besar Perancis akan mengeluarkan copy transkrip serta Livret de famille (buku keluarga).



Untuk dokumen menikah di Catatan Sipil
Dari kita:

Kartu Tanda Penduduk   
- Surat Pengantar dari Kelurahan, yaitu : N1, N2, N4 dan PM1   
- Kartu Keluarga (yang komputerisasi)   
- Akta Kelahiran
- Pas Foto berwarna, ukuran 4 Cm x 6 Cm & berdampingan sebanyak 5 buah
 

Dari pihak calon suami
- Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (SIM ini nanti dikeluarkan sudah dalam 2 bahasa, Perancis dan Indonesia, jadi tidak perlu translate lagi). Buat fotocopy yang dalam versi bahasa Indonesia, karena diperlukan kembali untuk proses pembuatan Livre de Famille

- Fotocopy kartu identitas Perancis/ Passport yang masih berlaku
- Fotocopy Akta Lahir  

Jangan lupa, untuk catatan sipil, kita minta dibuatkan Salinan Akte Pernikahan (biayanya di Catatan Sipil Medan Rp 500.000,-)

Mudah- mudahan membantu