Jumat, 17 Agustus 2012

Syarat menikah dengan warga negara Perancis

Karena aku menikah dengan Warga Negara Perancis, maka aku ingin membagi kepada teman- teman yang ingin menikah dengan WN Perancis syarat menikah dengan warga negara Perancis dan apa- apa saja dokumen yang harus disiapkan.

Untuk menikah di Indonesia, Kantor Catatan Sipil (bagi non muslim) atau KUA (bagi muslim) akan meminta Surat Ijin Untuk Menikah. Untuk itu, Kedutaan Perancis perlu membuat wawancara terlebih dahulu di Jakarta serta publikasi di Kantor Walikota tempat tinggal calon suami anda. Publikasi berlangsung 10 hari.

Wawancara ini Yang ditanyakan pasti seputar tentang calon pengantin berdua. Pertanyaan bisa apa saja seperti sudah pernah ketemu atau belum, pengenalan keluarga calon, dan calon suami juga akan ditanyakan pertanyaan yang sama.
 
Perkiraan untuk mendapatkan Surat Ijin Untuk menikah ini adalah 2 bulan, karena harus diperhitungkan pengiriman dan kembalinya dokumen dari Perancis.


Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Surat Ijin Menikah:

Dari pihak anda:
- Akta Kelahiran asli
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Keterangan dari Kelurahan (model N1, N2 dan N4)
- Isi Formulir Renseignement Relatif a Chacun des Futurs Epoux dan Renseignement Commun aux Futurs Epoux (formulir bisa diambil di Kedutaan Perancis dengan Ibu Cempaka)
Dan dari pihak calon suami:
- Akta kelahiran terbaru (kurang dari 3 bulan)
- Fotocopy kartu identitas Perancis
- Bukti tempat tinggal (fotocopy tagihan telpon/listrik)
- Formulir yang diisi terlampir.
- Isi Formulir Renseignement Relatif a Chacun des Futurs Epoux dan Renseignement Commun aux Futurs Epoux (formulir bisa diambil di Kedutaan Perancis dengan Ibu Cempaka)


Apabila sudah menikah dan mendapatkan Salinan Lengkap Akta Perkawinan (bagi non muslim) atau Buku Nikah(bagi muslim), Kedutaan Besar Perancis dapat mencatatkan pernikahan tsb. pada Catatan Sipil Perancis. Untuk itu, harus dilakukan dahulu legalisasi dari Salinan Lengkap Akta Perkawinan atau Buku Nikah serta terjemahannya. 

Kemarin aku menggunakan jasa Bapak Subandi, jadi cuma memberi Salinan Akta Perkawinan, setelah di terjemahkan beliau juga yang membantu proses legalisasi, dan langsung diberikan ke Ibu Cempaka (Embassy)

Berikut alamat Bapak Subandi

M. A SUBANDI
Jalan Bumi Raya VI No 11 – Duren Sawit
(Jalan Kolonel Soegiono) – Jakarta Timur 13440
Tél : (+62 21) 8660 2362 – fax : 861 1910
Portable : +62 812 967 38 34
e-mail : subandi@dnet.net.id ou subanditrans@yahoo.com.

Sesudah transkrip selesai, Kedutaan Besar Perancis akan mengeluarkan copy transkrip serta Livret de famille (buku keluarga).



Untuk dokumen menikah di Catatan Sipil
Dari kita:

Kartu Tanda Penduduk   
- Surat Pengantar dari Kelurahan, yaitu : N1, N2, N4 dan PM1   
- Kartu Keluarga (yang komputerisasi)   
- Akta Kelahiran
- Pas Foto berwarna, ukuran 4 Cm x 6 Cm & berdampingan sebanyak 5 buah
 

Dari pihak calon suami
- Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (SIM ini nanti dikeluarkan sudah dalam 2 bahasa, Perancis dan Indonesia, jadi tidak perlu translate lagi). Buat fotocopy yang dalam versi bahasa Indonesia, karena diperlukan kembali untuk proses pembuatan Livre de Famille

- Fotocopy kartu identitas Perancis/ Passport yang masih berlaku
- Fotocopy Akta Lahir  

Jangan lupa, untuk catatan sipil, kita minta dibuatkan Salinan Akte Pernikahan (biayanya di Catatan Sipil Medan Rp 500.000,-)

Mudah- mudahan membantu

3 komentar:

  1. jangan percaya dgn pak subandi, dia gila uang...lbh baik kirim k embassy aja semua dokumen2 anda, lbh baik bayar k embassy dari pada bayar CALO....!!!! urus document anda sendiri jg pernah percaya orang lain......!!!!!!!

    BalasHapus
  2. hii mbak aku ewin,, alhamdulilah aku gag sengaja buka blog mbak ini,, sangat bermanfaat sekali mbak,, ada no hp yang bisa saya hubungin langsung gag mbak pleaseeee,,, makasih :)

    BalasHapus
  3. hiii, maaf, jarangggggggg banget buka blog, kalau ada yang mau nanya2, inbox di fb aja yaaa,, sukses untuk bikin visanya...

    BalasHapus